Senin, 27 Oktober 2025

Pemerintah Perluas Insentif Pembelian Motor Listrik

Pemerintah Perluas Insentif Pembelian Motor Listrik

JAKARTA  -  Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dalam siaran persnya Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran Sebut Kado Istimewa

Dalam Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Agus.

Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi.

Dia juga menjelaskan, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg

Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Masyarakat Diminta Aktif Pastikan Status Penerima

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Masyarakat Diminta Aktif Pastikan Status Penerima

China Uji Coba Kereta Api Super Cepat CR450, Tembus Kecepatan 453 Km per Jam

China Uji Coba Kereta Api Super Cepat CR450, Tembus Kecepatan 453 Km per Jam

Jadwal dan Tarif Penyeberangan Tanjung Api-api ke Bangka Terbaru Oktober 2025

Jadwal dan Tarif Penyeberangan Tanjung Api-api ke Bangka Terbaru Oktober 2025