Mengapa OJK Bakal Naikkan Modal Disetor dan Ekuitas Pegadaian?
- Jumat, 03 November 2023
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal perusahaan pegadaian. Hal ini bertujuan agar industri lebih mandiri dalam pembiayaan operasional dan mengurangi ketergantungan pada utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman membenarkan bahwa OJK akan meningkatkan besaran permodalan bagi perusahaan pergadaian.
“Peningkatan permodalan berupa modal disetor dan ekuitas minimum bertujuan untuk mendorong perusahaan pergadaian agar lebih mandiri dalam pembiayaan operasional mereka dan mengurangi ketergantungan pada utang,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin, 30 Oktober 2023.
Baca JugaPrediksi IHSG 24 Oktober 2025: Saham Unggulan Siap Bergerak Naik
Agusman menjelaskan, hal ini tidak hanya meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan tetapi juga mengurangi risiko financial yang dapat timbul di kemudian hari.
“Selain manfaat keuangan, peningkatan modal disetor memungkinkan perusahaan pergadaian untuk berinovasi lebih lanjut dan mengembangkan produk dan layanan baru yang dibutuhkan masyarakat. Ini akan membantu perusahaan pergadaian untuk tetap kompetitif di pasar yang dinamis.” jelasnya.
Agusman menuturkan, proses penyusunan RPOJK Pergadaian turut melibatkan asosiasi perusahaan pergadaian yaitu perkumpulan gadai Indonesia melalui berbagai diskusi dan permintaan tanggapan tertulis.
“Kami telah melakukan rapat dengar pendapat yang diadakan pada Senin 30 Oktober 2023 untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan pergadaian dan stakeholders terkait untuk berdialog dan memberikan masukan atas subtansi RPOJK Pergadaian,” tuturnya.
RPOJK Pergadaian ini memuat perbedaan modal disetor dan ekuitas dari POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian yang masih berlaku sampai saat ini.
Pada Pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup usaha wilayah. Untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota menjadi Rp3 miliar, sementara sebelumnya sebesar Rp500 juta.
Lalu, untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp2,5 miliar. Dan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp250 miliar.
“Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan,” tulis Pasal tersebut.
Sementara itu, untuk ekuitas di dalam Pasal 6 RPOJK Pergadaian menyatakan perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum berdasarkan dari lingkup usahanya.
Untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian menjadi sebesar Rp1,5 miliar, dari sebelumnya Rp500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp5 miliar, dari Rp2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp125 miliar.
Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Panduan Lengkap Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Penerima 2025
- Jumat, 24 Oktober 2025
Promo Payday DAMRI Oktober 2025, Diskon Tiket AKAP Hingga 20 Persen
- Jumat, 24 Oktober 2025
Tarif Listrik Subsidi Oktober–November 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Tetap Stabil
- Jumat, 24 Oktober 2025
Harga Minyak Global Koreksi Ringan Setelah Lonjakan Akibat Sanksi AS Rusia
- Jumat, 24 Oktober 2025
5 Pilihan Rumah Murah Rp150 Jutaan di Sumenep, Kesempatan Miliki Hunian Impian
- Jumat, 24 Oktober 2025
Berita Lainnya
OJK Dorong Literasi Asuransi Untuk Masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulbar
- Jumat, 24 Oktober 2025
Manfaat Aktivasi SPayLater Bayar QRIS Dapatkan Bonus Voucher Rp500 Ribu
- Jumat, 24 Oktober 2025
Intip 5 Saham Christopher Tjia di Bursa Efek Indonesia dan Profil Bisnisnya
- Jumat, 24 Oktober 2025
Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Syarat Pengajuan, Cicilan Ringan hingga Rp150 Juta
- Jumat, 24 Oktober 2025












